Perkuat Legalitas Aset Umat, BPN dan Pendamping Zakat Wakaf Gelar Pengukuran Pemecahan Sertifikat Masjid Ukhuwah Songgo
BPN dan Pendamping Zakat Wakaf Gelar Pengukuran Pemecahan Sertifikat Masjid Ukhuwah Songgo
TANA TORAJA – Sinergi lintas sektoral dalam mengamankan aset agama terus digalakkan di Kabupaten Tana Toraja. Tim Pendamping Zakat Wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan validasi batas tanah wakaf di Masjid Ukhuwah Songgo, Kelurahan Rante Alang, Kecamatan Sangalla Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset umat yang ada di wilayah tersebut.
Agenda utama dari kegiatan ini adalah pelaksanaan pengukuran teknis dalam rangka pemecahan sertifikat induk. Tanah lokasi berdirinya Masjid Ukhuwah Songgo, yang sebelumnya secara administratif masih menyatu dalam satu hamparan sertifikat tanah induk yang lebih luas, kini diproses untuk dipisahkan menjadi bidang tersendiri. Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan, di mana dengan memecah sertifikat, lahan masjid akan memiliki alas hak yang mandiri, spesifik, dan terpisah dari kepemilikan lahan di sekitarnya.
Proses pemecahan atau split sertifikat ini merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menjamin keamanan aset jangka panjang. Tujuannya adalah memberikan kekuatan hukum yang mutlak terhadap status tanah wakaf, memastikan batas-batas wilayah masjid tercatat dengan tegas, serta menghindarkan aset tersebut dari potensi sengketa atau klaim sepihak di masa depan. Dalam pelaksanaannya, Pendamping Zakat Wakaf turut mengawal ketat proses identifikasi patok batas bersama petugas ukur dari BPN guna memastikan luas tanah yang diukur sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disepakati dan kondisi fisik di lapangan.
Bagi masyarakat Kelurahan Rante Alang, khususnya para jamaah dan pengurus Masjid Ukhuwah Songgo, proses legalisasi ini membawa angin segar dan harapan baru. Kejelasan status sertifikat tanah yang mandiri akan memudahkan pengurus masjid dalam melakukan pengembangan infrastruktur maupun pengurusan administrasi bantuan operasional di kemudian hari. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat Wakaf dan BPN Tana Toraja dalam menjaga amanah umat serta mempercepat program sertifikasi tanah wakaf di Bumi Lakipadada.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0